YLBHI Tunggu Kewenangan Presiden Jokowi untuk Tangani Polemik TWK KPK

 

Ilustrasi (Foto: dok detikcom)


Media Tangkas - Perjalanan panjang polemik Tes Wawasan Nasional (TWK) di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya dimulai. Sebanyak 56 pegawai yang tidak lulus akan diberhentikan pada 30 September 2021 dan yang berhasil lulus diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).


Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menjelaskan, pihaknya masih menunggu kewenangan dari Presiden Joko Widodo "Jokowi" untuk menangani masalah ini. YLBHI adalah tim kuasa hukum bagi pegawai yang tidak lulus TWK.


"Kalau ditanya (langkah hukum selanjutnya), kami ingin menunggu atau menanti pak Presiden untuk menjalankan kewenangannya, begitu," ujarnya dalam diskusi "September kelabu di KPK" yang ditayangkan Indonesia Coruption Watch (ICW) Akun YouTube, Minggu (19/9/2021).


Dampak Surat Presiden tentang Revisi UU KPK


Ia membahas bagaimana Jokowi mengirimkan Surat Presiden untuk membahas revisi UU KPK tahun 2019. Hal ini membuat KPK termasuk dalam eksekutif atau kewenangan Presiden.


Jika surat itu tidak dikirim oleh Jokowi, menurut dia, jalan presiden untuk menarasikan KPK sebagai lembaga independen akan lebih mulus.


"Tapi dengan revisi UU KPK dimasukkan menjadi rumpun eksekutif maka dia (presiden) betul-betul menjadi pimpinan tertinggi secara hukum positif bukan hanya secara etika politik," kata Asfinawati.


Komnas HAM mempertanyakan pilihan tanggal pemecatan


Isu pemecatan 56 pegawai pada 30 September lalu disorot Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam sebagai sesuatu yang berpotensi menimbulkan stigma.


"Itu kan ada stigma soal 1965 soal PKI, soal komunisme. Apakah memang pemilihan tanggal 30 September itu mengintrodusir satu stigma berikutnya, kalau ini memang mengintrodusir satu stigma berikutnya betapa bahayanya negara ini," katanya pada kesempatan yang sama.


Dia bertanya-tanya apa alasan KPK memecat 56 orang pada 30 September lalu. Karena sebelumnya KPK berniat memberhentikan 56 orang tersebut pada 1 November 2021.


"Karena catatan komnas HAM banyak sekali bukan hanya 65, kasus Petrus juga, stigma banyak kasus yang lain. Kalau mesin stigma tidak kita perangi bersama-sama negara ini dalam keadaan bahaya level tinggi," katanya.


TWK dianggap hanya alibi


Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung (FH Unpad) Atip Latipulhayat mengungkapkan, TWK hanya alibi untuk menyingkirkan pegawai KPK.


“Saya melihat dari awal TWK itu memang didesain sebagai sebuah alibi untuk menyingkirkan (pegawai KPK), jadi itu alibi saja,” kata Atip.


Peralihan pegawai KPK ke ASN, kata Atip, merupakan bentuk pengendalian dari KPK atau kendali penguasa.


“Tujuan awal pegawai KPK itu berubah status menjadi ASN itu sudah kami baca karena ingin mengendalikan KPK, secara khususnya adalah ingin mengkerangkeng mereka, mereka yang 75 menjadi 57 (kekinian 56) itu supaya berada pada kendali kuasa,” katanya.


Telah disampaikan rekomendasi kepada Presiden dan DPR


Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, mengatakan ada penyerahan surat rekomendasi dari atasan pihak terlapor yaitu Presiden dan DPR, karena dalam prosedur Ombudsman diarahkan untuk itu, sehingga Jokowi tidak bisa mengabaikan surat rekomendasi tersebut. 


"Ini bukan kemauan Ombudsman, ini perintah udang-udang. Kami justru salah kalau muaranya tidak ke Bapak Presiden," katanya.


Jokowi, menurut Robert, tidak bisa lepas dari persoalan TWK pegawai KPK.


"Tidak bisa bapak Presiden mengatakan bahwa tidak boleh semuanya ke saya," katanya.


Sebelumnya, Jokowi sempat merelakan isu terkait pemecatan 56 pegawai KPK. Menurutnya, tidak semuanya diserahkan kepada Presiden.

YLBHI Tunggu Kewenangan Presiden Jokowi untuk Tangani Polemik TWK KPK YLBHI Tunggu Kewenangan Presiden Jokowi untuk Tangani Polemik TWK KPK Reviewed by jessica widiasri on 3:20 AM Rating: 5

No comments