AncamanPidana Bagi Pelaku Kumpul Kebo
Ilustrasi, sumber foto: Kompas.com
MEDIA TANGKAS - Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) masih dibahas DPR. Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah soal ancaman pidana bagi pelaku hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan atau disebut juga "kumpul kebo".
Pasal tersebut diancam dengan pidana penjara selama enam bulan atau denda kategori II senilai Rp. 10 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 418 ayat 1 Bagian Keempat tentang Perzinaan.
“Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II,” bunyi rancangan Pasal 418 ayat 1 RUU KUHP, Senin. (7/6/2021).
Pasal berlaku jika ada pengaduan
Tindak pidana dalam Pasal 418 tentang perzinahan hanya akan berlaku apabila ada pengaduan dari suami, istri, orang tua, atau anak. Namun, kepala desa dapat mengajukan permohonan selama suami, istri, orang tua atau anak tidak keberatan.
Berikut bunyi Pasal 418 ayat 2 dan 3:
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, orang tua, atau anaknya.
(3) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat juga diajukan oleh kepala desa atau dengan sebutan lainnya sepanjang tidak terdapat keberatan dari suami, istri, orang tua, atau anaknya.
Pengaduan tentang tindak pidana kumpul kebo tidak dapat diwakilkan
Jika pengaduan tindak pidana lain dapat diwakilkan di luar suami, istri, orang tua atau anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan 26 paragraf 7 tentang Tindak Pidana Pengaduan, maka pengaduan tindak pidana kumpul kebo tidak berlaku ketentuan pasal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 418 ayat 4 berbunyi:
“Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26 dan Pasal 30,” bunyi Pasal 418 ayat 4.
Pasal 25 berbunyi:
(1) Dalam hal korban Tindak Pidana aduan belum berusia 16 (enam belas) tahun, yang berhak mengadu merupakan Orang Tua atau walinya.
(2) Dalam hal Orang Tua atau wali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ada atau Orang Tua atau wali itu sendiri yang harus diadukan, pengaduan dilakukan oleh keluarga sedarah dalam garis lurus.
(3) Dalam hal keluarga sedarah dalam garis lurus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak ada, pengaduan dilakukan oleh keluarga sedarah dalam garis menyamping sampai derajat ketiga.
(4) Dalam hal Anak tidak memiliki Orang Tua, wali, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas ataupun menyamping sampai derajat ketiga, pengaduan dilakukan oleh diri sendiri dan atau pendamping.
Kemudian, Pasal 26 berbunyi:
(1) Dalam hal korban Tindak Pidana aduan berada di bawah pengampuan, yang berhak mengadu merupakan pengampunya, kecuali bagi korban Tindak Pidana aduan yang berada dalam pengampuan karena boros.
(2) Dalam hal pengampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ada atau pengampu itu sendiri yang harus diadukan, pengaduan dilakukan oleh suami atau istri korban atau keluarga sedarah dalam garis lurus.
(3) Dalam hal suami atau istri korban atau keluarga sedarah dalam garis lurus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak ada, pengaduan dilakukan oleh keluarga sedarah dalam garis menyamping sampai derajat ketiga.
Pengaduan dapat ditarik
Pengaduan terhadap perzinaan yang hidup bersama sebagai suami istri di luar pernikahan dalam Pasal 418, sewaktu-waktu dapat ditarik kembali jika persidangan belum dimulai, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 418 ayat 5.
“Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai,” demikian bunyi Pasal 418 ayat 5.
Namun Pasal 418 tidak berlaku terhadap Pasal 30 RUU KUHP yang berbunyi:
(1) Pengaduan dapat ditarik kembali oleh pengadu dalam waktu 3 (tiga) bulan, terhitung sejak tanggal pengaduan diajukan.
(2) Pengaduan yang ditarik kembali tidak dapat diajukan lagi.



No comments