Korsel Bakal Denda Google Rp 2,5 triliun Atas Dugaan Monopoli

 Korsel Bakal Denda Google Rp 2,5 triliun Atas Dugaan Monopoli



Media Tangkas - Badan pengawas persaingan Korea Selatan berencana untuk mendenda Google sebesar 207,4 miliar won atau berkisar Rp2,5 triliun sebab diduga memblokir produsen smartphone seperti Samsung dalam penggunaan sistem operasi (OS) lain.


Mengutip laporan Associated Press, pengumuman denda itu muncul saat Korea Selatan mulai memberlakukan amandemen undang-undang telekomunikasi yang tidak memperbolehkan operator pasar aplikasi, seperti Google dan Apple, mewajibkan pengembang perangkat lunak memakai sistem pembayaran mereka.


Ketua Komisi Perdagangan Adil Korea Selatan (KFTC) Joh Sung-wook menyebutkan bahwa Google telah menghambat persaingan sejak 2011 dengan mengharuskan mitra elektroniknya untuk menandatangani perjanjian “anti-fragmentasi”.


Perjanjian tersebut bertujuan untuk mencegah perusahaan smartphone menginstal versi Android yang dimodifikasi pada perangkat mereka. Hal tersebut memberikan kemudahan bagi Google untuk memperkuat dominasi pada pasar perangkat lunak dan aplikasi seluler.


Joh menyebutkan produsen seperti Samsung dan LG wajib menyetujui persyaratan ketika menandatangani kontrak dengan Google untuk lisensi toko aplikasi atau akses awal ke kode komputer sehingga mereka bisa membangun perangkat terlebih dahulu sebelum Google meluncurkan versi baru Android dan sistem operasi lainnya.


Menurut Google, pihak berwenang Korea Selatan mengacuhkan kenyataan bahwa kebijakan perangkat lunaknya sudah menguntungkan mitra perangkat keras dan konsumen.


“Hal ini pada gilirannya menghasilkan lebih banyak pilihan, kualitas, dan juga pengalaman pengguna yang lebih baik bagi konsumen Korea,” ujar Google.


Google menyebutkan pihaknya bakal mengajukan banding terhadap keputusan KFTC tersebut.


Seorang pejabat KFTC Kim Min-jeong menyebutkan jumlah yang diumumkan oleh komisinya bersifat tentatif yaitu berdasarkan pendapatan yang dihasilkan oleh Google di Korea Selatan dari 2011 silam hingga April tahun ini. Menurutnya, denda akhir yang bisa diumumkan pada Oktober atau November kemungkinan sedikit lebih tinggi.


FTC mulai memeriksa kasus ini pada 2016 dan tengah melakukan penyelidikan lain kepada Google termasuk perilakunya pada aplikasi seluler dan juga pasar periklanan.


Raksasa teknologi menghadapi kritik global sebab memaksa pengembang untuk memakai sistem pembelian dalam aplikasi, yang mana perusahaan menerima komisi hingga 30 persen. Perusahaan menyebutkan komisi membantu membayar biaya pemeliharaan pasar aplikasi.

Korsel Bakal Denda Google Rp 2,5 triliun Atas Dugaan Monopoli Korsel Bakal Denda Google Rp 2,5 triliun Atas Dugaan Monopoli Reviewed by Dessy Kumalasari on 2:22 AM Rating: 5

No comments