Pegawai Nonaktif KPK Kini Menunggu Kebijakan dari Presiden Jokowi
Media Tangkas - Presiden Joko Widodo menyebut virus corona (Covid-19) tidak mungkin bisa hilang total (Arsip Biro Pers Sekretariat Presiden)
Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, menilai putusan Mahkamah Agung (MA) tidak jauh berbeda dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan tersebut menyatakan bahwa Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dapat dilakukan oleh KPK.
“Artinya walaupun boleh dilakukan tapi proses pelaksanaannya harus dilakukan dengan transparan dan akuntabel namun pada kenyataannya ternyata hasil temuan Komisi Ombudsman menunjukkan adanya maladministrasi dan ada 11 pelanggaran HAM hasil temuan Komnas HAM," kata Yudi dalam keterangan yang dikutip Jumat (10/9/2021).
Pegawai nonaktif KPK menunggu kebijakan Jokowi
Yudi menyebutkan putusan MA secara tegas dan jelas menyatakan bahwa tindak lanjut hasil dari hasil asesmen TWK merupakan kewenangan pemerintah. Jadi ini bukan kewenangan KPK.
“Oleh karena itu kami menunggu kebijakan dari Presiden terhadap hasil Assesment TWK pegawai KPK yang saat ini belum diangkat sebagai ASN sesuai dengan perintah Undang-Undang KPK mengenai alih status Pegawai KPK menjadi ASN,” ujarnya.
MA menyatakan tidak ada pelanggaran hukum dalam proses TWK
Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak gugatan dua pegawai nonaktif KPK terkait proses TWK dalam rangka perubahan status sebagai apratur sipil negara (ASN). Hal ini digugat oleh Yudi Purnomo dan Farid Andhika.
“Menolak permohonan keberatan hak uji materil pemohon,” kata Ketua Mahkamah Agung Supandi seperti dikutip dalam salinan putusan, Kamis (9/9/2021).
Dalam salinan putusan, MK menilai tidak ada pelanggaran hukum dari pelaksanaan TWK tersebut. Selain itu, status lolos atau tidaknya pegawai KPK dalam tes TWK tidak bermasalah, sehingga klaim dua pegawai nonaktif KPK tersebut ditolak.
Mahkamah Agung juga menyatakan bahwa status pegawai KPK harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Proses alih status tidak bisa langsung berubah karena harus ada uji kelayakan.
Penggugat dikenakan biaya perkara sebesar Rp. 1 juta
Mahkamah Agung juga mengatakan gugatan yang diajukan dua pegawai nonaktif KPK itu tidak memiliki dasar hukum. Karena itu, dua pegawai yang menggugat itu didenda.
"Menghukum pemohon satu dan pemohon dua untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.000.000," kata hakim.


No comments