Polda Metro Tolak Laporan Dugaan Pelaku Pelecehan Seksual di Kantor KPI Pusat

 

Ilustrasi, sumber foto: Istimewa


Media Tangkas - Polda Metro Jaya menolak laporan dugaan pelaku pelecehan seksual, kekerasan, dan bullying di kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat. Pasalnya, polisi belum menuntaskan kasus awal.


"Jadi misalnya saya dituduh mencuri ini lagi diproses polisi tapi tiba-tiba saya nggak terima, saya laporkan pencemaran nama baik boleh nggak? Kan ini belum selesai masalah yang satu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, kepada wartawan.


Kasus dugaan bullying dan pelecehan seksual masih dalam proses


Yusri mengatakan, pelaporan hanya bisa dilakukan jika sudah ada keputusan apakah tersangka pelaku bersalah atau tidak. Sementara itu, kasusnya masih berlangsung di Polres Jakarta Pusat.


"Ini kan baru berjalan, masih penyelidikan dan penyidikan, masa langsung dilaporkan lagi pencemaran nama baik," kata Yusri.


Terduga pelaku melaporkan korban dengan tuduhan pencemaran nama baik


Terduga pelaku berinisial EO dan RT kembali melaporkan pegawai KPI Pusat berinisial MS ke polisi. MS dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik.


Pencemaran nama baik diduga dilakukan sejumlah akun media sosial dengan ikut menyebarkan cerita dari MS, korban bullying yang merupakan pegawai KPI. Sayangnya, Polda Metro Jaya tidak menerima laporan yang dibuat oleh EO dan RT.


MS minta Jokowi bantu tangani kasusnya


Kasus ini bermula ketika sebuah pernyataan tertulis yang dikatakan dari MS menyebar dan menjadi viral. Dalam keterangan tersebut dijelaskan bahwa MS pernah menjadi korban dugaan pelecehan seksual hingga bullying saat bekerja di kantor.


Ia mengaku sudah tidak kuat lagi dan trauma dengan aksi tersebut dan meminta bantuan sejumlah pihak, termasuk Presiden Joko Widodo dan Komnas HAM untuk menyelesaikan kasusnya.

Polda Metro Tolak Laporan Dugaan Pelaku Pelecehan Seksual di Kantor KPI Pusat Polda Metro Tolak Laporan Dugaan Pelaku Pelecehan Seksual di Kantor KPI Pusat Reviewed by Dessy Kumalasari on 2:01 AM Rating: 5

No comments