BPOM Nyatakan Vaksin COVID-19 AstraZeneca Aman Digunakan

 

Ilustrasi, sumber foto: REUTERS/DADO RUVIC


Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan vaksin COVID-19 buatan AstraZeneca aman digunakan. Meski, pemerintah sempat menunda distribusinya.


Juru Bicara Vaksinasi BPOM dr. Lucia Rizka Andalusia mengatakan, pihaknya telah melakukan kajian dari pertemuan dengan European Medicine Agency (EMA) pada 18 Maret 2021. Hal tersebut menyusul keputusan puluhan negara di Eropa untuk menghentikan sementara pemberian vaksin pasca pembekuan darah yang dialami oleh beberapa penerima.


Dari pertemuan tersebut disimpulkan bahwa manfaat vaksin AstraZeneca yang dirasakan masyarakat lebih besar dari pada risikonya.


“Vaksin tidak terkait dengan pembekuan darah atau kejadian penggumpalan darah secara keseluruhan pada mereka yang menerima vaksin. EMA juga menekankan tidak masalah terkait kualitas vaksin buatan AstraZeneca,” ujar Lucia saat memberikan keterangan pers online di Jakarta, Rabu. Jumat (19/3/2021).


BPOM, kata Lucia, kemudian membahas hasil pertemuan EMA dan menghasilkan lima rekomendasi. Apa saja rekomendasinya? Benarkah vaksin AstraZeneca mengandung babi?


Pemberian vaksin tetap sesuai jadwal


Lucia mengatakan angka kematian akibat COVID-19 di dunia dan Indonesia masih tinggi. Berdasarkan data yang dirilis Kementerian Kesehatan hari ini, Jumat (19/3/2021), jumlah korban tewas mencapai 39.339 kasus. Sedangkan di dunia 2,7 juta orang meninggal akibat terpapar virus corona.


Jadi, BPOM menilai pemberian vaksin AstraZeneca tetap harus dilakukan sesuai jadwal. Manfaat vaksin buatan Inggris, kata Lucia, jauh lebih besar daripada resiko atau efek sampingnya.


“Sehingga, vaksin AstraZeneca dapat mulai digunakan (pekan depan). Dalam informasi produk AstraZeneca telah dicantumkan informasi kehati-hatian pada orang dengan trombositopenia atau gangguan pembekuan darah,” kata Lucia.


Vaksin AstraZeneca yang diterima Indonesia diproduksi dari sebuah pabrik di Korea Selatan. Vaksin yang diproduksi di sana, kata dia, sudah memenuhi standar mutu pembuatan obat yang baik.


BPOM memberikan batas kadaluarsa vaksin AstraZeneca selama enam bulan


Dalam jumpa pers tersebut, Lucia menjelaskan bahwa BPOM telah memberikan batas kadaluarsa vaksin AstraZeneca selama enam bulan. Artinya, 1,1 juta vaksin AstraZeneca yang masuk ke Indonesia akan habis masa berlakunya sekitar September 2021.


"Itu merupakan dua kali masa stabilitas industri farmasi vaksin. Hal ini merupakan fleksibilitas dari regulatory mengingat vaksin ini merupakan produk fast moving dan dapat segera digunakan," ujarnya.


Khasiat vaksin AstraZeneca setelah memantau 22 ribu relawan menunjukkan hasil 62,1 persen. Angka tersebut dibawah kemanjuran vaksin CoronaVac besutan Sinovac, yakni 65,3 persen.


“Hasil ini sudah sesuai dengan standar minimal emergency used authorization (EUA) oleh WHO yaitu 50 persen,” ujarnya.


Selain digunakan di Indonesia, vaksin AstraZeneca juga telah disetujui di beberapa negara antara lain Inggris, Arab Saudi, Mesir, Maroko, Malaysia, Uni Emirat Arab, Pakistan, dan beberapa negara Eropa. Vaksin AstraZeneca, yang diproduksi di Korea Selatan, juga telah mendapat persetujuan dari otoritas kesehatan setempat.


Vaksin AstraZeneca mengandung babi, tetapi dapat digunakan dalam keadaan darurat


Sementara itu, meski akan mulai diedarkan pekan depan, vaksin AstraZeneca sudah dinyatakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengandung babi. Kepala Bidang Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan vaksin AstraZeneca itu haram.


“Karena dalam proses produksinya memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi. Walau demikian penggunaan vaksin COVID-19 produk AstraZeneca hukumnya dibolehkan dengan lima alasan,” kata Asrorun dalam jumpa pers online serupa.


Alasan pertama, lanjutnya, adalah adanya kondisi kebutuhan mendesak yang menempati darurat syari. Kedua, adanya informasi dari ahli yang berkompeten tentang bahaya atau resiko fatal tidak segera mendapatkan vaksinasi COVID-19.


Ketiga, ketersediaan vaksin COVID-19 yang halal dan suci belum cukup untuk pelaksanaan vaksinasi guna mewujudkan imunitas kelompok.


"Keempat, ada jaminan keamanan penggunaannya oleh pemerintah, dan kelima pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin COVID-19 mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia baik di Indonesia maupun di tingkat global," terangnya.


Semua keputusan tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2021 tentang Hukum Penggunaan Vaksin. Fatwa tersebut ditetapkan pada 16 Maret 2021, kemudian pada 17 Maret 2021 diserahkan kepada pemerintah. Kemudian, isi fatwa tersebut disampaikan ke publik pada 19 Maret 2021.

Situs Bolatangkas Online | Agen Bolatangkas Online | Judi Bolatangkas Terpercaya | MediaTangkas

BPOM Nyatakan Vaksin COVID-19 AstraZeneca Aman Digunakan BPOM Nyatakan Vaksin COVID-19 AstraZeneca Aman Digunakan Reviewed by jessica widiasri on 1:58 AM Rating: 5

No comments