Pemprov DKI Jakarta Diminta KI Berikan Semua Informasi Terkait Penanganan Banjir

 

Ilustrasi, sumber foto: ANTARA/SIGID KURNIAWAN


Majelis Komisioner Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta memerintahkan Pemprov DKI Jakarta memberikan segala informasi terkait dengan penanganan banjir. Keputusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Komisioner Komisi Informasi Nelvia Gustina dalam sidang perselisihan informasi penanganan korban banjir di DKI Jakarta.


Dalam kasus ini, LBH Jakarta melawan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang pemohonnya adalah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, sedangkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjadi tergugat.


“Dalam amar putusannya, Majelis Komisioner memerintahkan termohon untuk memberikan seluruh permohonan informasi yang dimohonkan pemohon,” kata Nelvia dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (5/3/2021), seperti dilansir ANTARA.


KI juga menginstruksikan Pemprov DKI untuk menjalankan kewajibannya sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)


Dalam putusannya, Dewan Komisioner juga memerintahkan kepada termohon yaitu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melaksanakan kewajibannya sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KIP Nomor 14 Tahun 2008.


Terkait putusan tersebut, termohon mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Biro Hukum, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Bappeda, dan unit kerja lainnya sebagai tindak lanjut dari putusan tersebut.


Hal ini terkait dengan dokumen ganti rugi atau bansos yang sudah diatur sesuai regulasi, termasuk koordinasi dengan BPBD dan Dinas Sosial DKI Jakarta.


Termohon Pemerintah Provinsi DKI juga menyatakan telah berusaha memberikan semua informasi yang diminta dan diselesaikan selama proses mediasi.


Namun, Pemprov DKI mengakui ada beberapa dokumen yang tidak dimiliki sehingga tidak terkendali, bahkan dokumen yang dikantongi SKPD terkait sudah diserahkan ke LBH atau pemohon.


Masih ada tiga poin yang belum diberikan Pemprov DKI kepada LBH Jakarta


Dari 20 poin informasi yang diminta pemohon, masih ada tiga poin yang belum diberikan oleh termohon, yaitu:


  1. Hasil evaluasi pemenuhan standar pelayanan minimum penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena dampak bencana banjir sejak awal tahun 2020 di wilayah DKI Jakarta;

  2. Dampak sosial ekonomi terperinci sebagaimana diamanatkan Undang-undang penanggulangan bencana;

  3. Data penyaluran ganti kerugian yang diberikan bagi masyarakat yang mengalami kerugian akibat banjir pada awal 2020.


Termohon menyampaikan bahwa pelayanan penyelesaian sengketa informasi di KIP DKI Jakarta telah mengikuti prosedur yang berlaku dengan adanya proses mediasi terlebih dahulu dilanjutkan dengan proses pembuktian hingga putusan.


“Kami berharap, kedepannya KIP DKI Jakarta memberikan standar format penyajian dokumen pembuktian, sehingga dapat dijadikan acuan termohon dalam memberikan bukti-bukti sebagai fakta persidangan,” ujar termohon.


LBH Jakarta puas dengan keputusan KI karena sejalan dengan harapan untuk kemaslahatan masyarakat


Dalam kesempatan itu, LBH selaku pemohon menyatakan bahwa putusan persidangan perselisihan dari KI DKI tersebut sesuai dengan harapan yang menyangkut kepentingan masyarakat.


“Permohonan informasi yang kami ajukan tentang banjir juga ini sebagai warning bagi masyarakat ketika informasi dalam pengelolaan banjir sudah sesuai, kita bisa antisipasi dan kelola bagaimana mengatasi permasalahan banjir ini di DKI Jakarta,” ujar pemohon.


Pemohon mengaku puas dengan proses persidangan di KIP DKI Jakarta, karena majelis selalu melihat dan mempertimbangkan permintaan informasi untuk kepentingan umum dan kehidupan banyak orang.


Informasi yang diminta LBH Jakarta terkait penanganan banjir sepanjang awal tahun 2020


Sebelumnya, Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta (KIP DKI Jakarta) telah beberapa kali menggelar persidangan bahkan menjadi mediator atas sengketa informasi ini. Namun tidak menemukan kesepakatan, maka proses pembuktian dilanjutkan hingga pembacaan putusan pada Kamis, 4 Maret 2021.


Informasi yang diminta pemohon terkait pelaksanaan penanggulangan bencana banjir di Provinsi DKI Jakarta yang terjadi sepanjang awal tahun 2020. Dengan 20 butir informasi yang diminta sesuai dengan yang tertuang dalam surat permintaan informasi publik.


Informasi yang diminta akan digunakan pemohon sebagai informasi untuk penelitian dan advokasi masalah banjir yang terjadi di Provinsi DKI Jakarta.


Namun menurut termohon, jika informasi yang diminta untuk penelitian dan advokasi, maka pemohon harus menjelaskan secara detail judul, isi, dan kegiatan penelitian yang dilakukan. Dengan demikian, Pemprov DKI Jakarta bisa menjawab dengan baik dan menyiapkan dokumen yang dibutuhkan.


Majelis Komisioner yang terdiri dari ketua Nelvia Gustina dan anggota majelis yang terdiri dari Arya Sandhiyudha dan Harry Ara Hutabarat, berpendapat bahwa termohon telah berusaha menjawab permintaan informasi dan telah bersikap kooperatif, serta berusaha menjalankan kewajibannya sebagai badan publik.

Situs Bolatangkas Online | Agen Bolatangkas Online | Judi Bolatangkas Terpercaya | MediaTangkas

Pemprov DKI Jakarta Diminta KI Berikan Semua Informasi Terkait Penanganan Banjir Pemprov DKI Jakarta Diminta KI Berikan Semua Informasi Terkait Penanganan Banjir Reviewed by jessica widiasri on 11:45 PM Rating: 5

No comments