Penjelasan Secara Islam soal Masa Idah bagi Perempuan yang Ditalak
Ilustrasi, sumber foto: majalahnurani.com
Idah secara umum dapat diartikan sebagai masa menunggu seorang wanita yang baru saja berpisah dari suaminya, baik karena perceraian maupun kematian. Namun, ada perbedaan pendapat terkait arti idah.
Ulama Hanafiyah mengungkapkan, idah adalah masa menunggu seorang perempuan untuk memastikan status material, seperti memastikan kehamilan, atau untuk hal-hal yang berkaitan dengan moral, seperti menjaga kehormatan suaminya.
Sementara itu, kalangan Malikiyah mengartikan idah sebagai masa kosong yang harus dilalui oleh perempuan yang bercerai atau kehilangan suaminya. Selama periode ini, wanita dilarang menikah dengan pria lain.
Selain makna yang berbeda, masih banyak fakta lain tentang periode idah. Berikut ini adalah beberapa fakta terkait masa idah wanita yang ditalak cerai suaminya.
Lamanya masa idah bagi wanita yang bercerai berbeda-beda
Dilansir dari islam.nu.or.id, ketentuan lamanya masa idah bagi perempuan yang ditalak terbagi empat. Hal tersebut bisa diketahui dengan memperhatikan penyebab dan kondisi yang terjadi sebelum perceraian berlangsung.
Pertama, seorang perempuan yang ditalak oleh suaminya dan sedang hamil, akan mendapatkan jangka waktu idealnya sampai dia melahirkan.
Kedua, seorang perempuan yang ditalak tidak dalam keadaan hamil, pernah berhubungan dengan suami istri, dan sudah / sedang haid, maka idahnya adalah tiga kali quru. Makna quru menurut Imam Syafi'i berarti suci, sedangkan menurut Imam Abu Hanifah artinya haid (menstruasi).
Ketiga, seorang perempuan yang ditalak tidak dalam keadaan hamil, pernah berhubungan dengan suami istri, dan belum haid atau atau sudah menopause, sehingga masa idahnya adalah tiga bulan. Bulan yang menjadi patokan penghitungan adalah bulan Hijriah.
Keempat, wanita yang ditalak oleh suaminya tetapi belum pernah bersama suaminya, maka tidak ada masa idah untuknya.
Seorang perempuan dalam masa idah karena ditalak harus diberi tempat tinggal
Berdasarkan pendapat Syekh Abu Syuja dalam al-Ghâyah wa al-Taqrîb, seorang perempuan yang sedang dalam masa idah karena ditalak suaminya, harus diberi tempat tinggal.
Perempuan pada masa idah talak raj'i (talak yang bisa rujuk) berhak mendapatkan tempat tinggal yang layak, pendapatan, sandang, dan biaya hidup lainnya dari mantan suaminya. Hukum ini tidak berlaku jika perempuan tidak taat sebelum bercerai atau di tengah masa idahnya.
Perempuan dalam masa idah talak ba'in atau talak tiga, dan sedang tidak hamil, berhak mendapat tempat tinggal, tetapi tidak berhak atas penghasilan. Ketentuan ini tidak berlaku bagi perempuan yang tidak taat sebelum ditalak atau di tengah masa idah.
Kemudian, perempuan yang sedang dalam masa idah karena ditalak dan hamil berhak mendapat tempat tinggal dan nafkah, tanpa biaya lainnya. Terdapat perbedaan pendapat mengenai gugurnya hukum ini karena perilaku durhaka.
Haram untuk dipinang atau menerima pinangan
Dalam Islam, wanita yang menjalani masa idah karena talak raj'i, dilarang atau tidak boleh dinikahi atau menerima lamaran, baik terang-terangan maupun tidak.
Sebab sebenarnya talak raj'i tidak serta merta memutuskan hubungan suami istri, karena masih ada kemungkinan rujuk, sampai masa idahnya benar-benar berakhir.
Dikutip dari kalsel.kemenag.go.id, Iberahim Al-Jamal dalam bukunya yang berjudul Fiqih Wanita menyatakan, perempuan yang masa idah raj'iahnya belum berakhir, tetap tinggal di rumah suaminya, dan tidak bisa diusir oleh suaminya.
Dalam Alquran, Surat At Talak ayat 6 juga menjelaskan firman Allah yang berbunyi:
"Tempatkanlah mereka di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka."
Ayat ini menunjukkan bahwa ber‘idah dan wajib tinggal di rumah suami adalah cara untuk rujuk kembali. Jadi, wanita yang ditalak raj'iah haram menikah dengan pria lain selama masa idah mereka.
Situs Bolatangkas Online | Agen Bolatangkas Online | Judi Bolatangkas Terpercaya | MediaTangkas

No comments